Carilah
contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dan solusinya
1.
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan
yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak
lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami
dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang
teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan
seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai
properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk
menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik
yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para
tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para
calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di
luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka
sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik
tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal
ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada
pemerintah.
Solusinya :
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan
menentukan sejumlah pembayaran tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang
dibuat, pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji pegawai yang
rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, hukum pidana
dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak,
satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan aspirasi
nasional yang positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas
dan menindak korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan penuh
tanggung jawab.
2.
Pemalsuan
Permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya
cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua
orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk
keuntungan diri sendiri
Banyak yang beredar di
masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan
sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang
asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun
memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh
berbeda kualitasnya dengan yang asli.
Solusinya :
Peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat
sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan
adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli
produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi
terhadap negara.
3.
Pembajakan
Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di
Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun
sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri
musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan
kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para
pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang
bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk,
orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya.
Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak
menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum
tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan
masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan
untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum
tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang
yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus
menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan
karya cipta dapat di minimalisir.
4.
Diskriminasi
Gender
What is job discrimination?
Diskriminasi pekerjaan
adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat
atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain
sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami
himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia
kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik
yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype
gender, dan agama (teruma muslim).
·
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita
hamil
Ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan
sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta
untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka
diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan
kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun
undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan
sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil
atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
·
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype
gender
Tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam
kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan
sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya,
ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan
cenderung menonjolkan kewanitaannya.
·
Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus
yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus
lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja
wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan
jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat
tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh
tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
·
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan
saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu
suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif.
Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang,
menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam
malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks
komersial.
Pada
saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Solusinya :
Pemerintah agar lebih
memperhatikan kesejahteraan perempuan, terutama dalam pengambilan kebijakan
atau keputusan agar tidak menutup akses perempuan dalam ikut serta
mengembangkan skilnya. Bagi para penegak hukum agar melaksanakan hukum dengan
baik terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan. Selanjutnya bagi
masyarakat dalam menjalankan kehidupan terutama rumah tangga hendaknya
memperhatikan kewajiban dan hak, status dan perannya dalam keluarga, agar tidak
terjadi diskriminasi gender yang merugikan salah satu pihak.
5.
Konflik
Sosial
Contoh Kasus :
Kasus Bank Century, seperti yang
kita ketahui bahwa dari kasus bank century yang paling mengakibatkan banyak
nasabahnya mengalami kerugian dengan kehilangan uang mereka yang mereka
tabungkan di Bank Century, dalam hal ini jelas konflik tersebut sangat
merugikan nasabah karena pihak Bank Century sendiri pun tidak serta merta
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang dialami oleh para
nasabahnya. Tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak Bank Century. Kasus ini
semakin menjadi perbincangan dimasyarakat karena nasabah bank tersebut uangnya
semakin tidak jelas, dalam arti tidak bisa kembali.
Analisis
:
Kasus bank century atau telah berubah nama menajdi bank
mutiara telah menjadi kasus yang dibuat pelik dan seakan tidak ada ujungnya.
Satu hal lagi dalam selain konflik, kasus ini juga mengandung unsur korupsi dan
sarat dengan kepentingan politik.
Secara etika jelas sekali melanggar, karena mereka melakukan
hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam hal ini membawa kabur uang nasabah.
Akibat dari itu maka terjadi konflik antara nasabah dengan bank.
Saat ini nasabah hanya minta satu hal yaitu kejelasan atas
uangnya. Telah banyak sekali yang bilang ini dan itu dimedia, namun tidak ada
satupun yang memberikan kejelasan pasti.
Akhir kata saya harap ada solusi terbaik antara bank dengan
nasabahnya, karena kalau tidak maka kasus ini tak kunjung selesai.
6.
Masalah
Polusi
Contoh Kasus :
Kelalaian yang
dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas
di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk
bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi
etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah
melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan
eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan
terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan
sosial.
Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT.
Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih
untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan
atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga
dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners
Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam
sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium
yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche
Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah
lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning
per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam
mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan
bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat
mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian
etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu
sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
Solusinya :
·
Menerapkan penggunaan teknologi yang
ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang
tidak dapat di perbaharui dengan memperhtikan daya dukung dan daya tampungnya.
·
Untuk menghindari terjadinya pencemaran
lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka di perlukan penegakan hukum
secara adil dan konsisten.
·
Memberikan kewenangan dan tanggung jawab
secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
·
Pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi.
·
Untuk mengetahui keberhasilan dari
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indikator
harus diterapkan secara efektif.
·
Penetapan konservasi yang baru dengan
memelihara keragaman konservasi yang sudah sebelumnya.
·
Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka
menanggulangi permasalahan lingkungan global
Tidak ada komentar:
Posting Komentar