Resume kuliah perdana mata kuliah Ekonomi Koperasi
1. Sistem Ekonomi
b.
Sistem Ekonomi Sosialis
c.
Sistem Ekonomi Campuran merupakan gabungan dari
Sistem Ekonomi Liberal dan Sistem Ekonomi Sosialis
2. Ekonomi Pasar Bebas : pasar relatif bebas,
sehingga selalu menginginkan keuntungan yang maksimal
3. Teori Kapitalis : apabila sudah mendapatkan
untung tidak mau berbagi dengan yang lain, sehingga dapat mengakibatkan di satu
sisi kaya dan di sisi lain miskin
4. Keuntungan koperasi di sebut dengan SHU (Sisa
Hasil Usaha) yang dibagikan kepada anggotanya pada akhir tahun
5. Keuntungan perusahaan kapitalis di sbut dengan
profit (laba), dibagikan hanya kepada para pemilik modal
6.Undang – undang tentang Koperasi :
a.
UU No. 12 Tahun 1967
b.
UU No. 25 Tahun 1992
7.Syarat pembentukan koperasi :
a.
Minimal 20 orang
b.
Menentukan modal yang akan dikumpulkan
c.
Ada pengurus
8.Simpanan yang ada di koperasi :
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
9. Kekuasaan tertinggi di koperasi adalah RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham)
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Cara Pendirian Koperasi
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
Pengertian :
a.
Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.
Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada
Pemerintah
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang
memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun
bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar
dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada
seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh
peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4 . Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendir
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya
bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4.
a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a.
Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan
manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.
Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan
manager unit simpan pinjam
10.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya
Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer
dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah
lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera
diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan
dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2.
Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala
Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar