Selamat Datang Di Blog Dian Rahmawati
Mickey Mouse

Jumat, 26 September 2014

EKONOMI KOPERASI



Resume kuliah perdana mata kuliah Ekonomi Koperasi

1. Sistem Ekonomi
a.       Sistem Ekonomi Liberal           Lessez Faire           Pasar Bebas            Capitalis
b.      Sistem Ekonomi Sosialis
c.       Sistem Ekonomi Campuran merupakan gabungan dari Sistem Ekonomi Liberal dan Sistem Ekonomi Sosialis
      2. Ekonomi Pasar Bebas : pasar relatif bebas, sehingga selalu menginginkan keuntungan yang maksimal
      3. Teori Kapitalis : apabila sudah mendapatkan untung tidak mau berbagi dengan yang lain, sehingga dapat    mengakibatkan di satu sisi kaya dan di sisi lain miskin 
      4. Keuntungan koperasi di sebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan kepada anggotanya pada akhir tahun
      5. Keuntungan perusahaan kapitalis di sbut dengan profit (laba), dibagikan hanya kepada para pemilik modal  
      6.Undang – undang tentang Koperasi :
a.       UU No. 12 Tahun 1967
b.      UU No. 25 Tahun 1992
      7.Syarat pembentukan koperasi :
a.       Minimal 20 orang
b.      Menentukan modal yang akan dikumpulkan
c.       Ada pengurus
      8.Simpanan yang ada di koperasi :
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
      9. Kekuasaan tertinggi di koperasi adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

    
    Koperasi adalah sebuah badan usaha yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.

    Cara Pendirian Koperasi

    RAPAT PEMBENTUKAN

     1.  Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.        Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.       Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah
     2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
    HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
     * Tujuan mendirikan koperasi
     * Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
     * Persyaratan menjadi anggota
     * Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
     * Memilih nama-nama pendiri koperasi
     * Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
     * Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

     1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang  bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

     2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
  b. Persyaratan menjadi anggota
  c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  e. Kegiatan usaha
  f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  g. Ketentuan mengenai sanksi

    3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
  a. Daftar nama pendiri
  b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
  c. Ketentuan mengenai keanggotaan
  d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  e. Ketentuan mengenai rapat anggota
  f. Ketentuan mengenai pengelolaan
 g. Ketentuan mengenai permodalan
  h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
  i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  j. Ketentuan mengenai sangsi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

      Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam. 
      
      1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
      2. Berita acara pembentukan koperasi
      3. Surat bukti penyetoran modal
      4 . Neraca awal kegiatan usaha
      5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
      6. Daftar hadir rapat pembentukan
      7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendir

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
     1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
     2.   Berita acara pembentukan koperasi
     3.    Surat bukti penyetoran modal.
     4.    a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
    b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
     5.    a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
    b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
    6.     Daftar hadir rapat pembentukan
    7.    Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
    8.     Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
    9.     Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
   10.   Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM
    1.    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
    2.     Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
    3.     Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
    4.     Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
    5.     Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
    6.     Daftar hadir rapat pembentukan
    7.     Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
    8.   Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
    9.   Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
    1.   Secara administratif
    2.    Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
 



Minggu, 16 Maret 2014

DIRECT SPEECH AND INDIRECT SPEECH



DIRECT SPEECH (Kalimat Langsung) :

Adalah kata-kata atau kalimat yang diucapkan secara langsung oleh sipembicara kepada pendengar. Atau dengan kata lain sipembicara langsung berinteraksi dengan sipendengar melalui pembicaraan tersebut (Direct Sentence).

 INDIRECT SPEECH (Kalimat Tidak Langsung) :

Adalah kalimat atau kata-kata yang diucapkan atau diceritakan kembali dengan cara lain, tetapi tidak mengubah artinya, dengan tidak lagi mengulang pembicaraan tetapi menceritakan apa yang dikatakan sipembicara sebelumnya/membicarakan kembali (Indirect Sentence).

DIRECT SPEECH
INDIRECT SPEECH
(Kalimat Langsung)
(Kalimat Tidak Langsung)

She said : “Go away !”
She told Us to go away
Father said : “Wash Your face !”
Father told Me to wash My face.
The Police ordered : “Walk on !”
The Police ordered to walk on.
The Teacher said : “Don’t be lazy !”
The Teacher said not to be lazy


         1. Question
a.      Yes/no question
Conjunction yang dipakai pada direct and indirect speech-nya adalah if/whether
Apabila reporting verb-nya berbentuk present, maka indirect tidak mengalami perubahan kecuali subject pronoun.

Contoh:
Direct speech: she asks me, “are you sick?” 
Indirect speech: she asks me If I am sick, atau she asks me whether I am sick atau she asks if I am sick atau she wonder/want to know if I am sick atau she inquires whether or not I am sick

Direct speech      : ayu asks him, “are you fine?”
Indirect speech   : ayu asks him if he is fine, atau ayu asks him whether he is fine, atau ayu asks if he is fine, atau ayu wonder/wants to know if he is fine, atau ayu inquired whether or not he is fine.

apabila reporting verb-nya berbentuk past, maka indirect speech-nya mengalami perubahan pada subject pronoun, tenses, dan adverb-nya:

Direct speech    : she asked me, “are you sick?”
Indirect speech  : she asked me if I was sick

Direct speech    : ayu asked me, “do you speak English?”
Indirect speech : ayu asked me if I spoke English

Direct speech     : lisa asked mizan, “can you fix the broken car?”
Indirect speech  : lisa asked mizan if he could fix the broken car

b.      W-H question/question word
Conjunction yang digunakan adalah W-H Question (disesuaikan W-H question yang digunakan pada reported speech-nya)

Apabila reporting verb-nya berbentuk present, maka indirect tidak mengalami perubahan kecuali subject pronoun.
Contoh:

Direct speech     : she asks me, “where are you now?”
Indirect speech  : she asks me that where I am now.

Direct speech     : she asks me, “why did you come late yesterday?” 
Indirect speech  : she asks me why I came late yesterday

Apabila reporting verb-nya berbentuk past, maka mengalami perubahan pada subject pronoun, tenses, dan adverb-nyaa
Contoh:

Direct speech     : Lisa asked him, “where did you go to last night?” 
Indirect speech  : lisa asked him where he went/had gone the night before
 (boleh tetap mengunakan simple past atau past perfect)

Direct speech     : Tina asked her, “why do you work so hard?”
Indirect speech  : Tina asked her why she worked so hard

       2. Request (permohonan)
Misalnya asked yang berarti meminta, memohon.
Direct speech    : He said to his friend, “Please lend me your pen!”
Indirect speech : He asked his friend to be kind enough to lend him his pencil
  
      3. Command (perintah)
Misalnya ordered, commanded, dsb yang berarti menyuruh, memerintahkan 
Direct speech    : He said to his servant, “Go away at once!”
Indirect speech : He ordered his servant to go away at once
  
4. Precept (petunjuk, bimbingan, didikan),
Misalnya advised yang berarti menasehati.  
Direct speech    : She said to her son, “Study hard!” 
Indirect speech : He advised her son to study hard

 5. Entreaty (permohonan yang sangat mendesak)
Misalnya begged yang berarti meminta, memohon (dengan sangat).   
Direct speech    : He said to his master, “Pardon me, sir” 
Indirect speech : He begged his master to pardon him.

6. Prohibition (larangan)
Misalnya forbade yang berarti melarang  
Direct speech    : She said to her daughter, “Don’t go there” 
Indirect speech : She forbade her daughter to go there

Kalau reporting verb say atau tell diubah menjadi reported verb ask, order, command dsb 
(tapi jika bukan forbid), predikatnya diubah ke dalam infinitive with to yang didahului oleh not atau no + infinitive with to.

Direct speech    : She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect speech : She asked herdaughter not to go there.

Simple Present Tense
Menjadi
Simple Past Tense



They told Me : “We go to school everyday”

They told Me that They went to school everyday.

Simple Present Continous Tense
Menjadi
Simple Past Continous Tense



She told Me : “I am eating now”

She told Me that She was eating then
   
Simple Present Perfect Tense
Menjadi
Simple Past Perfect Tense



He told Me : “I have bought a book”

He told Me that He had bought a book.

Catatan : Ada beberapa macam perubahan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Kalimat Langsung (Direct Sentences) menjadi Kalimat Tidak Langsung (Indirect Sentences), diantaranya adalah sebagai berikut :





  •            Keterangan Tempat :

       Here (Di sini) menjadi There (Di sana)
This (Ini)
menjadi That (Itu)

  • Keterangan Waktu :

       Now (Sekarang) menjadi Then (Ketika Itu)
Ago (Yang dulu)
menjadi Before (Sebelumnya)
Yesterday (Kemarin)
menjadi The Day Before (Hari Sebelumnya)
Tomorrow (Besok)
menjadi The Day After (Hari Berikutnya)
Next …
menjadi The Following …
Last …
menjadi The Previous …

  • Modals :

      Can menjadi Could
Shall
menjadi Should
Will
menjadi Would
May
menjadi Might
Was / Were
menjadi had been
Did
menjadi had

Catatan : Perlu diketahui bahwa dalam penggunaan Must (Harus) terdapat perubahan khusus, yaitu :

        a. Dalam Bentuk Present
Must
Menjadi
Had to



He told Me : “You must stay here until 02.00″

He told Me that I had to stay there until 02.00
 
b. Dalam Bentuk Future
Must
Menjadi
Would Have to



He told Me : “You must come again tomorrow”

He told Me that I would have to come again the day after

  
c. Dalam Bentuk Larangan Atau Hukum
Must not / Musn’t
Menjadi
Must not / Musn’t / Was not to /Wasn’t to



The Policeman told Me : “You mustn’t drive a car without a Driving Lisence"

The Policeman told Me that I musn’t to drive a car without a Driving Lisence

Catatan : Sedangkan untuk Menyatakan Kebenaran Umum Dan Tidak Ada Perubahan Waktu tidak mengalami perubahan

He told Me : “The Sun risis In the East”
Menjadi
He told Me that The Sun risis in The East.