Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dan Lingkungan
A.
Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan
tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas
prinsip otonomi :
Tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat.
Kendati
pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah
tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan
profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B.
Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan.
Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya
satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian
dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat
penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat
menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip
kejujuran yaitu :
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan
dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang
profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka
profesinya
D.
Hormat pada Diri Sendiri
Membuat
penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan
yang berlaku.
Memilih dan
menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan
merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).
Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal
kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya.
Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani,
beserta tindakan perbaikannya.
E.
Hak dan Kewajiban
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan
(sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a.
Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7.
Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
10.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b.
Kewajiban Warga Negara meliputi:
1.
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan
membela tanah air (pasal 27).
2.
Wajib membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3.
Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang
dalam peraturan (pasal 28).
4.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.
Wajib mengikuti pendidikan dasar
F.
Teori Etika Lingkungan
Etika Lingkungan
Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa :
Cabang dari
etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang
berdampak pada lingkungan).
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Teori etika
lingkungan, yaitu:
a.
Ekosentrisme
Merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini
sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada
penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
b.
Antroposentrisme
Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
c.
Biosentrisme
Pada
biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism),
seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas
untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan
Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai
standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus
dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya
tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam
proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan
bereproduksi.
d.
Zoosentrisme
Etika
lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak
binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh
bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai
hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus
dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang
dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita
mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas
kasih.
e.
Neo-Utilitarisme
Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang
menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan
yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
f.
Anti-Spesiesme
Teori ini
menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya
mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal
treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies
yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu
kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori
biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan
pertimbangan moral yang sama.
g.
Prudential and Instrumental Argument
Prudential
Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia
tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental
adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas
nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat
terhadap alam.
h.
Non-antroposentrisme
Teori yang
menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari
alam.
i.
The Free and Rational Being
Manusia
lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena
manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia.
Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui
bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk
mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
j.
Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of
Environment)
Intinya
adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan
berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai.
Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan
nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G.
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut
manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara
nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
3.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu
arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap
alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam
semesta seluruhnya.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak
Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung
jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara
tidak perlu.
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti,
pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul
didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas
kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini
berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini
didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini
terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini
menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat
serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan
sumber daya alam.
Referensi
:
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://blog.ub.ac.id/abidatul/files/2012/03/etika-dan-lingkungan.-6.pdf
http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PK%20%20Hormat%20dan%20Peduli%20pada%20diri%20sendiri_0.pdf
https://milah1234.wordpress.com/2012/04/17/10-teori-etika-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar