“KOPERASI KU”
KOPERASI MAHASISWA BERSAMA
JENISNYA : KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memilik hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan
penting untuk diperhatikan, sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang –
orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing – masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun
koperasi mahasiswa yang kami dirikan ini merupakan unit yang dibentuk oleh
mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Koperasi yang
kami dirikan bernama koperasi Mahasiswa Bersama. Koperasi yang kami dirikan
adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam. Koperasi Simpan Pinjam
adalah suatu koperasi yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa
pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam
mempunyai manfaat, anggota koperasi dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan
tidak berbilit - belit, proses pembagian bunga adil karena dtelah disepakati
dalam rapat anggota, lalu pada saaat peminjaman dana tidak menggunakan syarat
adanya jaminan. Koperasi ini didirikan oleh para mahasiswa Universitas
Gunadarma kelas 2EA30.
Pendirian
koperasi ini bertujuan untuk Membantu menyediakan kebutuhan anggota. Melatih
anggota dalam mengelola keuangan koperasi, Menciptakan anggota koperasi yang
memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi, Melatih anggota untuk berwirausaha,
Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide – ide untuk memajukan
koperasi, Mempererat tali persaudaraan sesama anggota koperasi, Melatih
tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi, Melatih anggota
untuk berorganisasi dan berorganisasi dan kerjasama anggota dalam koperasi.
Koperasi
Mahasiswa Bersama ini memilik visi, terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang
mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan keahlian di Indonesia. Lalu misi Koperasi Mahasiswa Bersama ini,
menyediakan kebutuhan masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang
profesional dan berkompeten dalam kegiatan pengelolaan koperasi, menjadikan
koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, menciptakan situasi
yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
Walaupun
pengurus dan anggota dari Koperasi Mahasiswa Bersama ini adalah Mahasiswa
Gunadarma kleas 2EA30, tetapi koperasi ini mempunyai sasaran yaitu, seluruh
warga, masyarakat dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin
menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten. Jadi
sasarannya tidak hanya Mahasiswa Gundarma kelas 2EA30
Lalu untuk
mewujudkan koperasi itu, pada Senin, 03 November 2014 diadakan acara pembukaan
dan rapat anggota. Rapat anggota ini sangat penting, karena merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berbagai persoalan mengenai suatu
koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Lalu dirapat anggota ini pula para
anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu
asul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan
dengan koperasi. Oleh sebab itu rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup
besar.
Pembukaan dan
rapat keanggota ini bertempat di Kampus J3 Universitas Gunadarma (Plaza Niaga
Kalimas, Jl. Raya Kalimalang). Pada rapat ini dilakukan pembentukkan susunan
pengurus Koperasi.Hasil dari rapat tersebut menentukan simpanan pokok sebesar
Rp. 1.000.000,00, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan
atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota, simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan menjadi anggota. Lalu, simpanan wajib sebesar Rp. 100,000,00,
simpanan wajib adalah simpana yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertent, simpanan wajib ini tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, dengan adanya simpanan wajib ini
modal koperasi bisa terus bertambah dan berkembang. Simpanan
pokok dan simpanan wajib di dalam Koperasi Mahasiswa Bersama ini merupakan
sumber dana utama. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya kepada
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) dalam bentuk tabungan
dan simpanan koperasi berjangka. Selain adanya simpanan pokok dan simpanan
wajib koperasi ini juga mempunyai simpanan sukarela, dari namanya saya sudah
diketahui, simpanan ini berasal dari anggota – anggota koperasi yang bersifat
sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini, tetapi
dilakukan atas kemauan sendiri.
Pada rapat
tersebut terpilihlah para pengurus Koperasi Mahasiswa Bersama, yaitu
·
Pelindung :
Nindy
·
Penanggung Jawab : Ridha Aulia Rachmi
·
Penasehat :
Fertiwi Synta Febrianti
·
Ketua : M.Raditya Oktaviano
·
Sekertaris :
1. M. Agung Anggoro
2. Nur Kholifah
·
Bendahara : 1. Refasty Adhiatie Hasna
2. Dian
Rahmawati
·
Humas : 1. Fatani Dian Aziza
2. Lulu
Alifianti
Serta para
anggota yang terdiri atas :
1.
Ajeng Laras Sopiah
2.
Ahmad Mufroil
3.
Ajimukti Triwibawa
4.
Alfian Dwi Prakoso
5.
Fannesa Wiliam Adung
6.
M. Fauzan Fadlurrah
7.
Rafli Dzulfikri Fahmi
8.
Ria Setiorini
9.
Riska Rusmiati
10.
RR. Sarah Haniffah
Sarin
11.
Sasikarani
12.
Tyana Kathelia
13.
Hananto Adhi Nugroho
Dikoperasi ini
saya ditunjuk sebagai bendahara 2 awalnya saya tidak mau menjadi bendahara
karena menurut saya bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat,
yaitu harus mengurusi keuangan para anggota. Tetapi, karena saya ditunjuk dan
mendapat suara cukup banyak dari teman – teman, ya akhirnya saya pun menjadi
bendahara.
Seorang
bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
·
Mengatur catatan
akuntansi koperasi
·
Menyiapkan anggaran
setiap bulan
·
Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran koperasi
·
Menyiapkan laporan
keuangan koperasi
·
Mengontrol anggaran
koperasi.
Selain tugas diatas, saya sebagai
Bendahara 2 juga mempunyai wewenang untuk
·
Pengambilan
keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
·
Bersama dengan
ketua koperasi, menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan
bisnis.
Banyak
koperasi yang mempunyai permasalahan utama pengurus yang kurang bertanggung
jawab. Oleh sebab itu sebagai seorang bendahara yang akan saya lakukan untuk
memajukan Koperasi Mahasiswa Bersama ini adalah, saya akan bekerja secara
jujur, profesional serta bertanggung jawab, karena menurut saya tugas saya di
koperasi ini cukup berat, saya sudah dipercaya oleh para teman – teman untuk
menjadi bendahara 2, yang mempunyai tugas mengurus keuangan di dalam Koperasi
Mahasiswa Bersama. Oleh karena itu saya harus benar – benar teliti dan jujur
dalam menjalankan tugas saya. Lalu usaha saya untuk memajukan koperasi ini
adalah akan menumbuhkan partisipasi para anggota untuk memahami seluk beluk
koperasi ini terutama dalam masalah keuangan, karena para anggota juga harus
mengerti tentang keauangan koperasi, agar bisa mengawasi koperasi. Selain itu
saya akan berupaya menumbuhkan partisipasi masyarakat menumbuh kembangkan minat
masyarakat untuk mau bergabung dan memajukan koperasi. Memajukan koperasi dibutuhkan
peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya itu sendiri sampai kepada
pemerintah. Peran dari pemerintah untuk memajukan koperasi mungkin dengan
pemberian fasilitas yang dalam bentuk :
·
Pemberian suatu
baik yang berupa dana/modal, sarana ataupun berupa jasa.
·
Pemberian
keistimewahan baik berupa keringanganan ataupun berupa kekuatan dalam lalu
lintas hukum
·
Kebijaksanaan yanh
tersendiri tentang perkereditan termaksud syarat – syarat kredit yang mudah dan
ringan untuk memajukan usaha – usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi,
distribusi dan sebagainya.
·
Perlindungan pemerintah, yaitu untuk memberikan
pengalaman dan keselamatan kepentingan koperasi, serta memberikan perlindungan
nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud yang menyalahi
asas dan sendi dasar koperasi serta nama baik koperasi
Selain itu
dengam melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan
guna memveri informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberikan
keuntungan apabila masyarakat mau ikut bergabung kedalam koperasi. Perbaikan
sistem dan manajemen koperasi juga harus diperhatikan, karena mengingat
dibutuhkannya tenaga yang profesional, berkompeten dan bertanggung jawab serta
manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan
semakin maju.
Lalu usaha lain
untuk memajukan koperasi ini dengan cara bekerja melakukan kerjasama usaha antar koperasi, diusahakan
kita melakukan kerjasama dengan koperasi
yang juga sudah maju, sebab akan cepat membuat koperasi kita juga
berkembang sangat maju.
Itulah usaha
yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi Mahasiswa Bersama ini, saya
harapkan usaha saya itu bisa memperoleh hasil yang baik untuk perkoperasian di
Indonesia.